Akhirnya dia mengecek ke dalam, dan memergoki NW sedang melakukan hal bejat pada cucunya.
Sang cucu pun langsung menjerit minta tolong.
Beberapa orang langsung datang dengan mendobrak pintu depan.
Meski dipergoki warga, NW ngeloyor pergi begitu saja.
Warga lantas melapor ke polisi dan tentara desa
Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.
"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.
Polisi juga menangkap NW dan menjeratnya dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Korban masih kategori umur anak," pungkas AKP Bejul Nasution.
Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
Berita Jatim terkini lainnya