TRIBUNJATIM.COM - Terkuak penyebab Prada Indra atau Muhammad Indra Wijaya dianiaya seniornya hingga tewas pada Sabtu (19/11/2022).
Firasat keluarga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) itu ternyata benar.
Prada Indra bukan meninggal dunia karena dehidrasi, seperti yang disebutkan sebelumnya.
Prada Indra disebut meninggal setelah menderita dehidrasi hebat karena terlalu lama berolahraga.
Baca juga: Terungkap Hasil Autopsi Prada Indra, Benar Akibat Pembinaan Senior? Organ Dalam sampai Rusak
Tapi, hasil visum mengungkap Prada Indra tewas karena kekerasan benda tumpul, hingga organ dalam berupa limpa mengalami kerusakan parah.
Pada akhirnya terungkap, sebelum kematiannya, Prada Indra dianiaya sejumlah seniornya dengan dalih pembinaan dispilin.
Pihak keluarga dan Komandan Polisi Militer (Danpom) sudah menerima hasil autopsi yang dilakukan pekan lalu, Minggu (20/11/2022).
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang telah menyerahkan hasil autopsi jenazah Prada Indra pada Kamis (1/12/2022).
Baca juga: 5 Fakta Kematian Prada Indra yang Dinilai Janggal : Mirip Kasus Brigadir Yosua dan Motif Pembinaan
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, dokumen resmi hasil autopsi itu diberikan secara bertahap setelah adanya penjelasan verbal dari pihak rumah sakit pada 28 November 2022.
"Setelah penyerahan dokumen visum, pihak keluarga yang diwakili pengacara melakukan pertemuan dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Pospomau, Jakarta," kata Indan kepada Kompas.com, Minggu (4/12/2022).
Meski sempat menjadi polemik, dengan hasil otopsi yang didapatkan itu, dinyatakan Prada Indra meninggal dunia akibat kekerasan.
Tindakan kekerasan yang dilakukan senior-seniornya itu mengakibatkan kerusakan pada organ dalam Prada Indra.
"Berdasarkan hasil otopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," jelas Indan, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Setelah menerima dokumen hasil autopsi, pihak keluarga yang diwakili pengacara bertemu dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Puspomau, Jakarta.
"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," jelas Indan.