Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.
Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nilai a ini digambarkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.
Berbeda dengan daerah yang telah memiliki upah minimum, perhitungan UMK untuk kabupaten/kota yang belum memiliki menggunakan formula berbeda.
Merujuk Pasal 8 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
b. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Jika kabupaten/kota tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK 2023.
Berita UMK Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Baca tanpa iklan