UMK Jatim

UMK Surabaya 2023 Diprediksi Capai Rp 4.691.000, Bakal Diumumkan Paling Lambat Hari ini 7 Desember

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pengupahan Surabaya bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (29/11/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

UMK Surabaya 2023 diprediksi akan naik sekitar 7,23 persen atau sekitar Rp316 ribu.

Ini sesuai dengan besaran yang diusulkan Dewan Pengupahan Surabaya yang kemudian disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada Pemerintah Provinsi.

Yang mana, ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022. 

"Kemarin sudah ditandatangani Pak Wali dan kemudian diusulkan kepada Pemerintah Provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Surabaya, Mohammad Solichin di Surabaya, Selasa (6/12/2022).

Solichin yang mewakili unsur serikat pekerja juga cukup optimistis Pemerintah Provinsi akan menerima usulan tersebut.

Baca juga: Naik Rp 151.465, UMK Kabupaten Kediri 2023 Diusulkan Jadi Rp 2,19 Juta

Sekalipun, sebetulnya terdapat usulan berbeda dari unsur pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya.

Apindo tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan mengacu aturan itu, kenaikan UMK 2023 hanya Rp 25.316.

"Tapi, pemerintah telah mengusulkan satu angka. Yakni, perhitungan dari pekerja karena tetap menyesuaikan dengan Permenaker," katanya.

Apabila dibandingkan UMK Surabaya 2022 yang sebesar Rp4.375.479 maka UMK Surabaya 2023 naik sekitar Rp316.000.

Sehingga, usulan UMK Surabaya 2023 mencapai sekitar Rp4.691.000. 

Menurutnya, pemerintah provinsi akan menetapkan angka di sekitar nilai tersebut.

Sekalipun, pihaknya tetap berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bisa memberikan nilai yang lebih tinggi dibandingkan usulan.

Baca juga: UMK Trenggalek 2023 Diusulkan Naik 7,16 Persen, Segini Besarannya

"Harapannya bisa ada diskresi dari Ibu Gubernur seperti halnya Permenaker yang juga merupakan diskresi dari pemerintah pusat. Kalau bisa lebih dari itu, ya Alhamdulillah," katanya.

Menurut serikat butuh, diskresi diberikan pemerintah karena adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tahun ini.

Sehingga melalui Permenaker 18/2022, kenaikan upah diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Sekalipun jauh di atas permintaan pengusaha, usulan besaran kenaikan dari Dewan Pengupahan Surabaya tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK yang termaktub di Permenaker (10 persen).

Juga, di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen). 

Ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.

"Pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan dalam rumus penentuan UMK menggunakan angka 2021. Di Surabaya, angkanya masih kecil karena memang kondisi pandemi tahun lalu," katanya. 

Baca juga: Penetapan UMK Jatim 2023 Diundur 7 Desember 2022, Pemprov Blitar Tunggu Informasi dari Pemprov Jatim

Selain faktor pertumbuhan ekonomi, penyesuaian nilai Upah Minimum juga melihat nilai α (alpha).

"Kalau melihat rumusnya, untuk mencapai 10 persen juga sulit. Sebab, ada perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α," katanya. 

Dalam rumus tersebut, nilai alpha berada dalam rentang tertentu yaitu 0,10 hingga 0,30.

Di Surabaya, alpha bernilai 0,1.

"Nilai alpha yang menentukan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya. 

Apabila usulan tersebut mendapatkan persetujuan Gubernur, maka kenaikan UMK Surabaya 2023 lebih tinggi dibandingkan 2022.

Tahun ini, UMK Surabaya hanya naik Rp75 ribu (1,74 persen) dari tahun sebelumnya (Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022). 

Baca juga: Perbedaan UMR, UMP, dan UMK, Dilengkapi Proses Penetapannya, Istilah UMR Sudah Tidak Digunakan Lagi

Prediksi Kenaikan UMK Surabaya Berdasarkan Permenaker 18/2022:

Tahun 2022: Rp4.375.479 

Tahun 2023: Rp4.691.000. 

Nilai Kenaikan: Rp316.000 

Persentase Kenaikan: 7,23 persen

Rumus perhitungan UMK 2023

Menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai dengan mempertimbangkan variabel:

1. Pertumbuhan ekonomi

2. Inflasi

3. Indeks tertentu.

Dilansir dari Kompas.com, adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2022.

Penyesuaian nilai UM sendiri adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. 

Baca juga: Muncul Aturan Baru, Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2023 Naik 7,5 Persen Dibandingkan UMK 2022

Baca juga: UMK Surabaya 2023 Diusulkan Naik 7,23 Persen, Rumus Permenaker Jadi Dasar Penghitungan

Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai a ini digambarkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. 

Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.

Berbeda dengan daerah yang telah memiliki upah minimum, perhitungan UMK untuk kabupaten/kota yang belum memiliki menggunakan formula berbeda.

Merujuk Pasal 8 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

b. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Jika kabupaten/kota tidak memenuhi dua syarat tersebut, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK 2023.

Berita UMK Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini