Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Penetapan UMK Jatim 2023 Diundur 7 Desember 2022, Pemprov Blitar Tunggu Informasi dari Pemprov Jatim

Pemkot Blitar masih menunggu penetapan UMK Kota Blitar 2023 dari Gubernur Jatim. Adapun pengumuman diundur sampai 7 Desember 2022.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan sesuai informasi dari Pemprov Jatim, penetapan UMK untuk kota dan kabupaten diundur pada 7 Desember 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar masih menunggu penetapan upah minimum kota (UMK) 2023 dari Gubernur Jatim.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan sesuai informasi dari Pemprov Jatim, penetapan UMK untuk kota dan kabupaten diundur pada 7 Desember 2022.

Penetapan UMK untuk kota dan kabupaten di Jatim diundur karena ada aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan penghitungan usulan besaran UMK 2023.

"Penetapan UMK oleh Gubernur diundur sampai 7 Desember 2022 karena ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pada 17 November 2022," kata Juyanto, Kamis (1/12/2022).

Dikatakannya, sesuai jadwal awal, penetapan UMK 2023 dilakukan pada 30 November 2022. 

Tapi, karena ada aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK 2023 akhirnya diundur sampai 7 Desember 2022.

Baca juga: Kenaikan UMK Malang 2023 Diprediksi Tidak Signifikan, Pengumuman UMK 2023 Paling Lambat 7 Desember

Baca juga: Perbedaan UMR, UMP, dan UMK, Dilengkapi Proses Penetapannya, Istilah UMR Sudah Tidak Digunakan Lagi

"Kami masih menunggu penetapan UMK 2023 dari Gubernur Jatim," ujarnya.

Dengan munculnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah harus mengacu aturan baru tersebut dalam penghitungan usulan besaran UMK 2023.

Penghitungan usulan besaran UMK 2023 yang sebelumnya mengacu aturan lama PP Nomor 36 Tahun 2021 dibatalkan setelah muncul aturan baru.

"Kami kemarin juga melakukan penghitungan lagi usulan besaran UMK 2023 mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujarnya.

Baca juga: Muncul Aturan Baru, Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2023 Naik 7,5 Persen Dibandingkan UMK 2022

Seperti diketahui, sesuai aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, besaran UMK Kota Blitar 2023 yang diusulkan ke Pemprov Jatim, yaitu, Rp 2.186.000 atau naik sekitar 7,5 persen dari besaran UMK 2022, yang nilainya Rp 2.039.000.

Sedang dalam penghitungan awal mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 sekitar Rp 2.156.000 atau naik 5,7 persen dari besaran UMK 2022.

"Akhirnya, besaran UMK 2023 yang kami usulkan ke Gubernur yang penghitungannya berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," katanya. 

Berita UMK Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved