UMK Jatim

SAH! Ini 5 Daerah di Jatim dengan UMK 2023 Tertinggi, UMK Sidoarjo Rp 4.518.581, Mojokerto 4.504.787

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UMK Jatim 2023: UMK Jatim 2023 sudah diketok palu alias sudah disahkan Pemprov Jatim. Inilah lima daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Jatim.

Apindo tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan mengacu aturan itu, kenaikan UMK 2023 hanya Rp 25.316.

"Tapi, pemerintah telah mengusulkan satu angka. Yakni, perhitungan dari pekerja karena tetap menyesuaikan dengan Permenaker," katanya.

Baca juga: Gaji UMK Surabaya 2023 Diprediksi Naik Rp 350 Ribu, Eri Cahyadi Sebut Tidak Jauh dari UMP Jatim 2023

Usulan UMK Mojokerto

Di sisi lain, Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko menyebut daerah penyangga seperti Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik menggunakan tiga usulan untuk UMK Jatim 2023.

Yaitu usulan dari pekerja, usulan pengusaha dan pemerintah.

"Dari usulan yang sudah kami dapat tidak sesuai dengan berita acara dengan dewan pengupahan karena hanya satu usulan yang dua itu (Usulan Pengusaha dan Usulan Pekerja) hanya sebatas masukkan, ini jadi aneh sedangkan di wilayah Sidoarjo dan Gresik tiga usulan," terangnya.

Ia menjelaskan APK Apindo berpendapat penetapan upah minumum Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Sehingga sesuai perhitungan batas atas maka diusulkan adalah UMK berjalan yakni sebesar Rp 4.354.787.17.

Sedangkan, pendapat unsur Pemerintah Daerah dan akademisi sebagai dasar usulan UMK Kabupaten Mojokerto 2023 ke Gubernur Jatim disepakati berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Pasal 6 ayat 3 dan ayat 4 senilai Rp 317.655.60 atau sebesar Rp 4.672.442,77.

Baca juga: UMK Banyuwangi 2023 Bakal Jadi Rp 2,5 Juta, Kenaikan Paling Besar Selama Masa Pandemi Covid-19

Lalu, unsur SP/SB kenaikan UMK setiap tahun 6,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,12 persen serta faktor penyesuaian ekonomi 2,08 persen atau total 13 persen sebesar Rp 566.122 atau Rp 4.920.909.50.

"Kami tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sesuai teknik perhitungan dan rumus-rumus istilah sekarang adalah bukan naik atau tidak naik ada penyesuaian apa tidak kan begitu," kata Bambang.

Menurut dia, perhitungan sesuai PP 36 itu batas atas di wilayah Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3.254.989.73.

Sedangkan UMK Kabupaten Mojokerto sudah lebih dari Rp 4,3 juta.

"Otomatis sudah jauh di atas batas atas berarti kami menyatakan tidak ada penyesuaian sehingga UMK berjalan bisa ditetapkan kembali," pungkasnya.

Baca juga: UMK Trenggalek 2023 Diusulkan Naik 7,16 Persen, Segini Besarannya

Halaman
123

Berita Terkini