Arti Kata

Arti Kata Nikah, Simak Perbedaannnya dengan Kawin dalam Perspektif Agama Islam, Jangan Sampai Keliru

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perbedaan nikah dan kawin.

Apabila dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan sebagai berikut, yakni:

A. Wajib: Bagi seseorang yang sudah mampu dan memenuhi syarat, dan memiliki keinginan untuk menikah

B. Sunah: Bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga.

C. Mubah: Bagi seseorang yang memiliki keinginan berumah tangga, akan tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga

D. Makruh: Bagi seseorang yang belumam mampu atau belum memiliki bekal mendirikan rumah tangga

E. Haram: Bagi seseorang yang berniat tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri yang baik

2. Rukun Nikah

Dalam pernikahan terdapat beberapa rukun yang harus terpenuhi, di antaranya:

A. Adanya calon suami

Syarat-syarat calon suami di antaranya:

- Beragama Islam;

- Laki-laki;

- Tidak karena terpaksa;

- Bukan muhrim dengan calon istri;

- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.

Halaman
1234

Berita Terkini