Arti Kata

Arti Kata Nikah, Simak Perbedaannnya dengan Kawin dalam Perspektif Agama Islam, Jangan Sampai Keliru

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perbedaan nikah dan kawin.

- Tidak dipaksa dan tidak fasiq.

D. Adanya dua orang saksi

Syarat-syarat menjadi saksi, yakni:

- Beragama Islam;

- Laki-laki;

- Minimal dua orang;

- Berakal sehat;

- Merdeka;

- Dapat mendengar, melihat, dan berbicara;

- Orang yang adil.

E. Adanya Ijab dan Kabul

Syarat-syarat ijab dan kabul yakni:

- Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu kata nikah, tajiwij, atau terjemahannya;

- Diucapkan oleh wali atau yang mewakili dan dijawab oleh mempelai laki-laki;

- Antara kata ijab dan kabul harus langsung (Muwalah) tidak ada batas waktu;

- Tidak dengan kata sindiran atau tulisan yang tidak dapat terbaca;

- Lafal ijab dan kabul harus dapat didengar, baik yang bersangkutan maupun wali atau saksi;

- Lafal ijab dan kabul harus sesuai.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan arti kata lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini