Tragedi Arema vs Persebaya

Cuma 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Bakal Dilimpahkan ke JPU, Lalu Nasib 1 Tersangka Lainnya? 

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang, saat menuju dalam mobil tahanan Polda Jatim, Senin (24/10/2022) malam.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima dari enam orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan bakal segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjalani tajap kedua, pada Rabu (21/12/2022). 

Lima orang tersangka yang dimaksud, Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer.

Kemudian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD). 

Dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.

Pelimpahan tahap kedua tersebut, menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut, telah lengkap (P-21), pada Selasa (20/12/2022). 

Lalu, mengapa satu orang tersangka, Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), belum turut dalam prosesi pelimpahan tahap kedua seperti kelima orang tersangka lainnya. 

Baca juga: Tim Advokasi TATAK Sertakan Presiden Jokowi Sebagai Pihak Turut Tergugat Kasus Tragedi Kanjuruhan

Ternyata, menurut Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara tersangka berinisial AHL tersebut, masih belum dinyatakan lengkap (P-19). 

Sehingga pihak JPU terpaksa mengembalikan berkas perkara tersangka itu kepada pihak penyidik kepolisian, untuk segera melengkapinya. 

Artinya, lanjut, Fathur Rohman, tersangka AHL belum dapat dilimpahkan ke JPU untuk menjalani tahap kedua ataupun tahap penuntutan. 

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada TribunJatim.com, Rabu (21/12/2022). 

Fathur tak menampik bahwa pelimpahan lima orang tersangka itu akan dilakukan pada hari ini. Hanya saja mengenai kepastian waktu prosesi pengantaran para tersangka itu, ia mengaku belum mengetahuinya secara pasti. 

"Informasinya begitu (tahap kedua dilangsungkan hari ini). Tapi waktunya belum tahu. Bisa hubungi penyidiknya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Bahkan tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan.

Halaman
1234

Berita Terkini