Tingginya Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, DPRD Jatim Sepakat Raperda Segera Disahkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAHAS RAPERDA - DPRD Jatim saat menggelar rapat paripurna, Senin (11/8/2025). Diantara agenda dalam rapat paripurna ini adalah pembahasan tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur dibahas saat rapat paripurna DPRD bakal segera dituntaskan dan disahkan menjadi produk hukum. 

Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur sangat mendesak untuk segera dituntaskan dan disahkan menjadi produk hukum.

Kesimpulan ini mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang berlangsung, Senin (11/8/2025). Rapat paripurna ini beragenda tanggapan fraksi tentang Raperda ini.

Paripurna tersebut menjadi tindaklanjut setelah beberapa waktu lalu digelar rapat paripurna dengan agenda pendapat gubernur. 

"Fraksi PKB berpendapat bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan," kata Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Laili Abidah dalam rapat paripurna tersebut. 

Baca juga: DPRD Jatim : SE Bersama Hentikan Polemik Sound Horeg di Masyarakat 

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf. Ia didampingi lengkap 4 wakil ketua yakni Deni Wicaksono, Hidayat, Blegur Prijanggono dan Sri Wahyuni. Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak serta jajaran OPD lainnya. 

Sejak beberapa waktu terakhir, Raperda ini menjadi pembahasan antara DPRD dengan Pemprov. Raperda ini menggabungkan 2 regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Baca juga: Pesan Ibnu Alandy Yusuf Anggota DPRD Jatim Soal Teknologi AI: Wirausahawan Muda Perlu Adaptasi

Laili Abidah dalam rapat paripurna itu menyatakan bahwa PKB setuju terhadap penggabungan perda ini menjadi produk regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

"Penyederhanaan regulasi ini akan mempermudah pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor dalam upaya perlindungan perempuan dan anak," jelasnya. 

Baca juga: Marak Pengibaran Bendera One Piece sebagai Aksi Protes, Komisi A DPRD Jatim: Vitamin

Juru Bicara Fraksi PAN Suli Daim mengungkapkan, upaya penguatan pelindungan perempuan dan anak 
merupakan keharusan dan harus menjadi komitmen kita bersama. Termasuk dalam dunia pendidikan.

Namun dalam dunia pendidikan upaya ini harus juga diikuti dengan penguatan kapasitas kepada para pendidik dalam proses belajar mengajar. 

Baca juga: Pemerintah segera Godok RUU BUMD, DPRD Jatim Minta Perkuat Peran Legislatif Daerah

Pendisiplinan yang ditujukan sebagai upaya pembangunan karakter tidak sedikit di tuduh sebagai bentuk kekerasan. Akibatnya para guru yang mulia ini tersangkut hukum yang berujung pada pelemahan penciptaan karakter pada peserta didik. Fraksi PAN meminta agar hal ini mendapat atensi. 

"Sehingga pendidik mempunyai peran yang dapat dilakukan dengan kapasitas yang memadai sehingga diperlukan pembinaan dan sekaligus perlindungan hukum bagi pendidik," ungkap Suli yang merupakan politisi kawakan ini. 

Berita Terkini