Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tahapan penyetoran dokumen syarat dukungan pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur telah ditutup, Kamis (29/12/2022) malam.
Total ada 31 bakal calon yang telah menyerahkan dokumen dan selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memiliki waktu selama 14 hari ke depan untuk melakukan verifikasi administrasi.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, masa verifikasi administrasi tersebut dimulai sejak Jumat (30/12/2022) dan akan berakhir pada 12 Januari 2023 mendatang.
"Sampai detik ini kami sedang berproses untuk melakukan verifikasi terhadap dukungan yang sudah dibawa oleh para bakal calon," kata Anam di Surabaya.
Sebagaimana ketentuan, syarat yang harus dikantongi untuk maju pencalonan DPD dapil Jawa Timur adalah lima ribu dukungan. Sebab, jumlah penduduk Jawa Timur mencapai 20 juta jiwa lebih.
Adapun sebaran dukungan itu minimal harus separo dari jumlah total kabupaten/kota. Dengan jumlah 38 Kabupaten/kota, praktis sebaran dukungan untuk maju pencalonan DPD dapil Jawa Timur minimal di 19 daerah.
Sebetulnya, terdapat sebanyak 34 orang yang sebelumnya telah mengurus akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, hingga penutupan masa penyetoran dokumen dukungan di KPU Jatim, hanya terdapat 31 bakal calon.
Dari jumlah tersebut, empat petahana DPD hasil Pemilu 2019 lalu juga kembali mendaftar.
"Mulai 30 Desember sampai 12 Januari akan kami lakukan verifikasi administrasi calon yang telah memenuhi syarat," tambah Anam.
• Soal Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu, NasDem Jatim Kritik Pernyataan Ketua KPU
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com