Setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat sejumlah remisi, pelaku tersebut kemudian bebas pada 2021.
"Kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," tambah dia.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
---
Artikel ini telah ditayangkan oleh Kompas.com: artikel 1, artikel 2.
Berita Jatim dan berita viral lainnya.