Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur menetapkan Kiai Fahim Mawardi jadi tersangka dalam kasus kiai Jember cabuli santriwati.
Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Jalil di Desa Mangaran Kabupaten Jember, dianggap terbukti melakukan pencabulan kiai pada santriwati.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Andy C Putra selaku kuasa hukum Fahim Mawardi saat dihubungi melalui saluran telepon seluler, Sabtu malam (14/1/2023).
Baca juga: Upaya Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Gencarkan Operasi Pasar, Jual Telur hingga Cabai Rawit
"Penetapan tersangka ini baru dapat tadi malam, ini tepatnya pada pukul 11 malam. Jadi pada pukul 11 malam baru ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, suratnya dititipkan kepada adiknya," ujarnya.
Menurutnya, meski pun telah ditetapkan tersangka, Kiai Fahim tidak ditahan oleh kepolisian. Bahkan malam ini masih berada di Pondok.
"Masih di Pondok, tidak dilakukan penahanan. Karena kami kan selalu koperatif," tambah Andy.
Baca juga: Marak Kasus Asusila, Inilah Tips Memilih Pondok Pesantren Aman Bagi Santri Menurut Kemenag Jember
Pasal yang disangkakan kepada Pimpinan Ponpes tersebut, kata Andy, undang – undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
"Pasal yang disangkakan adalah tetap pada pasal pencabulan anak dibawah umur," imbuhnya.
Namun, Andy mengaku belum mengetahui jumlah korban dalam perkara ini. Sehingga hal tersebut akan dicek ulang datanya di penyidik Polres Jember.
Baca juga: Cari Keponakan, Wanita di Jember Cium Bau Menyengat dari Arah Sumur, Saat Dilihat Malah Gempar
"Jadi tab tersangka tersebut mengacu pada hal apa?. Sehingga menyebabkan klien kami menjadi tersangka," kata Andy.
"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini. Jadi dalam laporan ini tidak ada korban,"ucapnya.
Oleh karena itu, Andy akan berkoordinasi dengan Polres Jember untuk meminta penjelasan, dasar Kiai Fahim ditetapkan jadi tersangka ini.
"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan Pra peradilan,"tuturnya.
Sementara ini, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari belum bisa dimintai komentar perihal penetapan tersangka pengasuh Ponpes tersebut.