Keluarga korban akhirnya tidak melanjutkan kasus itu ke ranah kepolisian setelah adanya perjanjian damai tertulis.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti menyayangkan adanya perjanjian damai itu.
Perjanjian damai antara pelaku dan korban diketahui saat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi kediaman korban baru-baru ini untuk melakukan pendampingan.
"Ada laporan masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang,"
"Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan,"
"Ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Rini, kepada wartawan, di Mapolres Brebes, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Tampang Pria yang Cabuli Pelajar SMP di Gresik, Pelaku Beri Uang Tutup Mulut Saat Ketahuan
Diungkapkan, insiden rudapaksa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu.
Tak lama setelah kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.
Mediasi digelar di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung.
Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Rini mengungkapkan, mengetahui informasi tersebut, Satgas PPA Brebes mengadvokasi keluarga korban.
Dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.
"Korban ini masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Masih usia SMP. Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan," kata Rini, melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ).
Baca juga: Nasib Terkini Oknum Kiai Cabuli Santri di Lumajang, Bakal Lama Mendekam dalam Penjara?
Menurut Rini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran korban tidak berani melapor ke polisi maupun pihak terkait.
Hal ini dilatarbelakangi karena kedua belah pihak, yaitu korban dan para pelaku sepakat untuk berdamai.