"Berdasarkan pengakuan si perempuan yang membawa barang, katanya berasal dari inisial A. Ini akan kami dalami," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan obat daftar G jenis trihexyphenidyl ke dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi digagalkan, Selasa (17/1/2023).
Penyelundupan ini dilakukan dengan modus yang terbilang unik.
Seratus butir pil digerus dan dicampur ke dalam bubuk minuman sereal.
Campuran itu kemudian dikirim ke lapas dalam wadah keresek bening bersama barang-barang lain.
Barang itu dikirim ke Lapas Banyuwangi oleh LA, warga Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi sekitar pukul 09.00 WIB.
Pil campur bubuk sereal itu ditujukan untuk suami sirinya yang menghuni lapas, MN.
MN adalah warga binaan yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Alasan Pria di Banyuwangi Bakar Rumah Mantan, Ide Ledakan dari Rusia, Sakit Diputus 7 Bulan Pacaran
Wahyu mengatakan, seratus pil yang sudah jadi serbuk itu dicampur dalam 20 renteng bubuk minuman sereal.
"Bubuk itu kemudian dikirim dengan bubuk kopi dan kerupuk untuk ditujukan kepada MN," kata Wahyu.
Untuk mengecoh petugas lapas, LA juga membungkus kopi itu dengan wadah keresek yang mirip.
Kerupuk juga dibungkus dengan keresek serupa.
Aturan di lapas melarang suami siri untuk bertemu secara langsung dengan warga binaan.
Karena itu, LA hanya mengirimkan paket melalui petugas tanpa bertemu secara langsung dengan MN.
"Dengan kejelian dan kecurigaan petugas kami, akhirnya paket tersebut dicek. Hasilnya ditemukan serbuk pil daftar G di dalam sereal rasa kacang hijau itu," lanjut Wahyu.
Baca juga: Aksi Pria Curi Motor di Banyuwangi Terekam CCTV, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Ganjal ATM