Apabila dilihat secara sekilas, bubuk pil yang tercampur dengan sereal tak begitu mencurigakan.
Namun jika dicek secara lebih teliti, terlihat warna yang berbeda antara serbuk pil dan bubuk sereal.
"Berat bubuk pil dan sereal itu totalnya sekitar 700 gram," lanjut dia.
Petugas lapas kemudian mengintrogasi LA di dalam lapas.
Dalam interogasi itu, ia mengaku telah mencampurkan pil terlarang ke dalam sereal.
Dengan bukti dan pengakuan itu, pihak lapas kemudian menghubungi anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi akan memeriksa dan memproses hukum LA sebagai pengirim barang terlarang itu.
"Sementara MN akan kami tempatkan di sel khusus selama 2x6 hari. Dan juga akan kami gelar sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang mungkin akan kami cabut selama sembilan bulan," tutur Wahyu.
Berita Banyuwangi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com