Berita Madura

Selang Beberapa Jam, KPU Sumenep Ubah Hasil Seleksi Tes Tulis PPS, Jumlah yang Lulus Bertambah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PPS - Peserta pendaftaran PPS Pemilu 2024 di Kantor KPU Jember, Selasa (27/12/2022). KPU Sumenep Ubah Hasil Seleksi Tes Tulis PPS, Jumlah Peserta Lulus Bertambah, Ini Penjelasannya

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep secara resmi mengeluarkan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 pada Minggu (15/01/2023) lalu.

Namun pengumuman itu ternyata beberapa jam kemudian, KPU Sumenep kembali mengeluarkan pengumuman berisi perubahan hasil seleksi calon anggota PPS.

Perubahan terbaru itu berdasarkan berita acara rapat Pleno KPU Kabupaten Sumenep Nomor 42/PP.04.1-BA/3529/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Perubahan Atas Pengumuman KPU Kabupaten Sumenep Nomor 60/PP.04.1-Pu/3529/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis calon anggota PPS.

Dalam perubahan pengumuman itu, ternyata ada jumlah calon anggota PPS Pemilu 2024 yang dinyatakan lulus seleksi, bertambah.

Baca juga: Rekrutmen PPS Pemilu 2024 di Jatim Sudah Tahap Tes Wawancara, Cek Jadwal Hasil Pengumuman Seleksi

Dikomfirmasi Ketua KPU Sumenep Rahbini mengatakan, terkait hal itu pihaknya mengakui telah mengumumkan nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak tiga kali kebutuhan pada Minggu pagi.

Namun pada Minggu malamnya, ada revisi pengumuman. Perubahan pengumuman itu bukan tanpa alasan.

Rahbini menegaskan, ternyata ada nilai kembar hasil seleksi tertulis untuk beberapa calon anggota PPS.

Sesuai juknis nomor 534 kata Rahbini, KPU Sumenep menetapkan calon anggota PPS sebanyak tiga kali kebutuhan.

Baca juga: 1.460 Peserta Calon PPS Pemilu 2024 Ikut Seleksi Tulis Manual, KPU Trenggalek Jamin Kerahasiaan Soal

"Apabila ada nilai yang sama di peringkat terakhir, maka yang nilainya kembar itu juga dimasukkan sebagai daftar peserta yang lulus tes tulis dan berhak mengikuti tes berikutnya," kata Rahbini pada Selasa  (17/01/2023).

Pria asal Kecamatan Gapura Sumenep ini menjelaskan, ada calon anggota PPS dari 20 desa yang tersebar di 10 kecamatan yang memiliki nilai kembar di peringkat terakhir.

Hal itu katanya, yang kemudian menjadi materi dalam lampiran perubahan pengumuman tersebut.

"Pada prinsipnya, kami sesuai prosedur dan terbuka. Sekali lagi, perubahan itu semata berdasarkan juknis 534 KPU tentang pembentukan badan adhoc," katanya.

Dalam perubahan pengumuman tersebut, calon anggota PPS yang memiliki nilai sama diantaranya calon anggota PPS dari Desa Buddi, Duko, Gelaman, Pabean, Pajanangger, Legung Timur, Totosan, Aeng Merah, Errabu, Pamolokan, Lembung Barat, Lenteng Timur, Moncek Tengah,Tarogan, Somber, Sonok, Talaga, Prancak, Prenduan dan Gapurana

Berita Terkini