TRIBUNJATIM.COM - Sidang tuntutan untuk para terdakwa pembunuhan Brigadir J terlah dibacakan.
Hal ini heboh menjadi perbincangan publik karena Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan hukuman terhadap Bharada E ini diketahui lebih berat dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Padahal Richard Eliezer alias Bharada E berstatus justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mendengar tuntutan hukuman 12 tahun penjara, Bharada E menangis.
Tuntutan Jaksa terhadap Bharada E pun dipertanyakan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana pun akhirnya menjawab alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Diberitakan sebelumnya Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Saat mendengar JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat terus menggenggam tangannya.
Bharada E pun langsung memejamkan mata setelah JPU menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan JPU tersebut membuat suara riuh pengunjung yang hadir dalam persidangan.
Bharada E juga terlihat menundukkan kepala setelah mendengar tuntutan JPU.
Baca juga: Ayah Ibu Terpukul Bharada E Dituntut 12 Tahun, Pihak Brigadir J: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Ibu Norma Risma Keceplosan Zina? - Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Ia terlihat terus mengedipkan mata seperti menahan tangis.
Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.
Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya.
Saat itu, Bharada E terlihat menangis dan terus menundukkan kepala.
Para penasihat hukum lalu mencoba menenangkan Bharada E.
Harapan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya berharap JPU dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dengan begitu, kata Susi, jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.
Baca juga: Penampakan Sel Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup Disorot, 1 Video Dulu Viral, Polri Klarifikasi
Ia menyebut, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.
"Iya, kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukkan berapa jumlahnya."
"Kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya," jelas Susi.
"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," sambungnya.
Kata Pakar soal Status Justice Collaborator Bharada E
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, memberikan tanggapan terkait status Justice Collaborator Bharada E dalam tuntutan kasus Brigadir J.
Suparji Ahmad mengatakan, LPSK telah mengabulkan permohonan Justice Collaborator Bharada E.
Sehingga, LPSK menjamin memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Baca juga: Ibu Brigadir J Ingin Keadilan, Kini Tahu Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pasrah ke Hakim
Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Seharusnya Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati: Dialah Sumber Permasalahan
"Ini menjadi faktor yang ditunggu publik, apakah dikabulkan atau tidak tentang permohonan JC," ujarnya, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau dari konteks LPSK, telah mengabulkannya."
"Karena telah ada perlakuan khusus, perlindungan, dan sebagainya," jelas Suparji.
Selanjutnya, ia menyebut, JPU dan majelis hakim semestinya akan mempertimbangkan status Justice Collaborator Bharada E.
"Berkaitan dengan tuntutan dan putusan nanti, dalam pandangan saya, mestinya ini dikabulkan."
"Terlepas dari berbagai kontroversi upaya bersangkutan, tidak konsisten, pelaku utama, dan lain sebagainya," terang dia.
Menurut Suparji, pengakuan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan demikian, peran Bharada E disebut penting dalam mengungkap kasus ini.
"Yang paling substansial bahwa peran dan kontribusi Eliezer sangat signifikan."
"Karena berkat dari pengakuan yang bersangkutan di tengah berbagai mungkin ancaman atau ketakutan, yang bersangkutan berani membongkar kasus ini yang pada akhirnya semua menjadi tahu bahwa semua ini sebuah rekayasa kasus," katanya.
Baca juga: Hampir 95 Orang Disebut Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J: Menggerakkan
"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," sambung Suparji.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Seperti Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dituntut delapan tahun penjara.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi, Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J: Saya Tak Bunuh Siapa-siapa
Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan parameter jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan 12 tahun penjara.
Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.
"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.
"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.
Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkapnya.
Dengan demikian, menurut Fadil, keputusan JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara sudah tepat.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil.
Artikel ini telah tayang di TribunNews.com dan Kompas.com
Berita tentang Bharada E dan Ferdy Sambo lainnya