Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata SPT Tahunan, Dilengkapi Cara Lapor SPT Online 2023 dan Solusi Lupa Nomor EFIN

Berikut arti kata SPT Tahunan, dilengkapi cara lapor SPT online. Dilengkapi dengan solusi jika lupa nomor EFIN.

Editor: Hefty Suud
Instagram @pajakjatim1
Ilustrasi arti kata SPT Tahunan yang trending di Twitter, Dilengkapi cara lapor SPT online 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Memasuki awal Tahun Baru 2023, Wajib Pajak (WP) harus melaporkan SPT Tahunan.

SPT Tahunan bahkan sempat menjadi salah satu trending di Twitter.

Menurut laman pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Baru berakhir pada April 2023.

Selama Anda memiliki nomor pokok wajib pakak atau NPWP dan telah mengaktivasi atau Electronic Filling Identification alias EFIN, lapor pajak bisa dilakukan secara online.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar atau yang belum pernah lapor SPT online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.

Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi sebelum lapor pajak online.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Dengan adanya cara lapor pajak online, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat.

Lantas apa arti kata SPT Tahunan?

Berikut arti kata SPT Tahunan, dilengkapi cara lapor SPT online.

Arti kata SPT Tahunan

Melansir dari hipajak.id SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan.

SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: TERPOPULER SELEB: Pengakuan Bunda Corla soal Utang Pajak - Ferry Irawan Terancam Penjara 5 Tahun

Secara spesifik, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved