"Jika masih membandel maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada penangguhan," tutur Muhammad.
Baca juga: Tarif Tiket Masuk Wisata Roro Kuning Dinilai Mahal, Disporabudpar Nganjuk Sebut Sudah Sesuai Kajian
Sedangkan Intruksi Forpimda “Jogo Nganjuk” adalah sebagai berikut:
- Tidak boleh ada konvoi yang melibatkan masa Perguruan Pencak Silat.
- Dilarang membawa atribut-atribut Perguruan Pencak Silat yang memicu keributan di seluruh kegiatan masyarakat.
- Pengurus cabang, ranting dan rayon atau sebutan lainnya bertanggung jawab atas tindakan anggota Perguruan Pencak Silat yang merugikan masyarakat.
- Padepokan/sebutan lainnya dalam melakukan kegiatan berlatih, harus sudah berizin atau rekom dari cabang dan pemilik tempat serta pelatih wajib memiliki rekom dari cabang.
- Kurikulum (materi yang di ajarkan) mengedepankan persaudaraan semua Perguruan Pencak Silat dan masyarakat.
- Dilarang upload konten-konten provokasi, merekam/ menyebarkan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar Perguruan Pencak Silat dan masyarakat.
- Dilarang atau ikut serta dan terlibat menyembunyikan pelaku (anggota Perguruan Pencak Silat) kekerasan, provokasi, pengrusakan fasilitas umum atau pribadi.
- Semua Perguruan Pencak Silat wajib menjaga stabilitas kondisi keamanan dan ketertiban seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.
- Semua pelanggaran akan diproses secara hukum dan tidak ada Restorasi Justice.
- Apabila terbukti melanggar intruksi bersama maka Perguruan Pencak silat akan dilakukan moratorium (penerimaan dan pengesahan atau sebutan lain) dan pembekuan izin yang berlaku.
- Pengesahan anggota usia minimal 17 untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. (ADV)
Berita Nganjuk lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com