TRIBUNJATIM.COM - Sosok Bharada E menjadi sorotan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, Bharada E jadi perbincangan publik karena menembak Brigadir J hingga meninggal dunia di rumah dinas atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sempat bungkam setelah ditangkap, Bharada E akhirnya buka suara melakukan penembakan itu atas perintah Ferdy Sambo.
Richard Eliezer alias Bharada E akhinya menjadi justice collaborator dalam pembunuhan berencana yang dirancang Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi.
Kini, sidang tuntutan untuk para terdakwa pembunuhan Brigadir J telah dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat mendengar JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat terus menggenggam tangannya.
Bharada E pun langsung memejamkan mata setelah JPU menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan JPU tersebut membuat suara riuh pengunjung yang hadir dalam persidangan.
Baca juga: Ternyata Inilah Alasan Tuntutan Pidana Bharada E & Putri Candrawathi Beda, Ada Peran Aktif & Pasif
Bharada E juga terlihat menundukkan kepala setelah mendengar tuntutan JPU.
Ia terlihat terus mengedipkan mata seperti menahan tangis.
Sosok dan biodata Bharada e pun kin banyak dicari.