Hal serupa juga dilakukan oleh MFT, si guru.
MFT akhirnya mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto.
"Bu Guru yang kasusnya sempat viral sudah diproses. Yang bersangkutan mengundurkan diri, (surat) pengunduran diri pakai materai, seminggu yang lalu," kata Adi kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Pengakuan Oknum Kiai Cabul di Lumajang, Lecehkan 3 Orang Santrinya yang Masih di Bawah Umur
Guru berinisial MFT itu diketahui merupakan ASN PPPK di SD Negeri di Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Setelah pengunduran diri tersebut maka perjanjian kerjanya pun diputus sebagai PPPK.
"Karena yang bersangkutan PPPK maka perjanjian kerjanya kita putus," tandas Adi.
Meski begitu, secara formal, pemberhentian tetap diproses dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), ke Koordinator Wilayah (Korwil). Kemudian diproses ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang. Selanjutnya akan terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang.
"Sekarang sedang dipross di BKPPD, selanjutnya proses untuk ditetapkan dalam bentuk SK Bupati," imbuh A.
Berita viral lainnya