Bahwa jika sampai korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab serta menikahi korban.
“Saat korban hamil, pelaku tidak mau bertanggung jawab. Hingga kehamilan korban terbongkar. Orang tua korban curiga, bentuk tubuh korban berbeda,” urainya.
Kecurigaan itu, yang membuat aksi bejat pelaku terbongkar.
Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke unit PPA Satreksrim Polres Ponorogo.
“Pelaku kabur ke Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Korban mengaku kepada penyidik, kabur ke rumah neneknya,” bebernya.
Pelaku dikenai pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Baca juga: Wanita Semarang Hamil 8 Kali Tanpa Tahu yang Meniduri, Anak Tewas Dianiaya hingga Lahiran di Sungai
Berita Ponorogo lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com