Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Tim gabungan Polsek Tiris dan Polsek Krucil meringkus penadah serta pelaku pencurian tiga sapi yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku itu, yakni SR warga Dusun Sulur, Desa Wedusan, Kecamatan Tiris dan AA Dusun Asinan, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Tiris, Iptu Agus Nurfadianto mengatakan pihaknya lebih dulu meringkus penadah hewan hasil curian, AA.
Setelah meringkus AA, Polsek Tiris dan Polsek Krucil melakukan pengembangan kasus ini.
"Dari hasil interogasi penadah, diketahui jika sapi itu didapat dari tersangka SR. Sehingga kami lantas mengamankan SR di rumahnya," katanya, Jumat (10/2/2023).
Agus mengungkapkan pencurian hewan sebanyak tiga ekor sapi jenis tanduk itu terjadi pada, Rabu (11/1/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Longsor Rusak 3 Rumah Warga, BPBD Probolinggo Salurkan Bantuan, Ada Terpal hingga Peralatan Dapur
Baca juga: Pagi-pagi, Nelayan di Probolinggo Takut Lihat Ada Jasad saat Laut Surut, Ditemukan Motor di Semak
Tiga ekor sapi yang dicuri pelaku merupakan milik Asmari (52) warga Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Korban baru mengetahui kasus pencurian ini, tatkala hendak memberi makan tiga sapinya, sekira pukul 03.30 WIB.
Selanjutnya, Asmari melaporkan kasus pencurian yang menimpanya ke polisi.
"Korban melapor ke Polsek Krucil. Polsek Krucil berkoordinasi dengan kami. Korban mengalami kerugian hingga Rp 45 juta," ungkapnya.
Agus menambahkan, ada satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
Polisi telah mengantongi identitas pelaku tersebut.
"Kami masih memburu satu pelaku lain yang terlibat kasus pencurian tiga sapi ini," pungkasnya.
Baca juga: Aksi Vandalisme Berupa Coretan Ujaran Kebencian ke Polisi Probolinggo, Bakal Berujung Klarifikasi?
Berita Probolinggo lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com