Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp 5 juta.
"Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang.
Dia akan dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara