Menurutnya, tim kuasa hukum Samanhudi fokus soal penerapan pasal 56 KUHP yang dijeratkan kepada kliennya.
Dengan penerapan pasal 56 KUHP itu, kata Suyanto, peran kliennya hanya sebagai pembantu, bukan pelaku.
"Kami yakin memenangkan praperadilan ini. Penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu, kecuali pelaku. Klien kami dijerat pasal 56 KUHP, perannya pembantu, membantu tindak pidana, bukan pelaku, harus ada tahapan-tahapan sebelum ditetapkan tersangka," katanya.