Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Protes dari berbagai pihak bermunculan usai Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani mendapatkan haknya menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner Nopol N 1036 NP.
Menyusul adanya protes tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menarik mobil dinas Kristiana.
Beberapa waktu lalu, Pemkab Probolinggo memberikan sanksi tegas kepada Kristiana Ruliani.
Sanksi tegas itu adalah penarikan mobil dinas yang digunakan Kristiana, Toyota Fortuner.
Sanksi dikeluarkan lantaran mobil pelat merah itu telah disalahgunakan.
Mobil Toyota Fortuner itu justru digunakan oleh anak Kristiana.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Viral di Media Sosial Dipenjara? Rusak Mobil Taksi Online dengan Samurai: Maaf
Lalu, anak Kristiana terpergok berduaan di dalam mobil tersebut bersama teman laki-lakinya oleh warga dan personel Satpol PP Kota Probolinggo, Rabu (4/1/2023) malam.
Kala itu, mobil dinas Kristiana terparkir cukup lama di tepi Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dalam kondisi mesin menyala, kaca tertutup dan seluruh lampu mati.
Menurut keterangan Kristiana, sang anak hanya berdiskusi dengan teman laki-lakinya itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan masa sanksi penarikan mobil dinas Kristiana karena pelanggaran penyalahgunaan sebetulnya telah selesai.
Sanksi penarikan mobil dinas Kristiana berlaku selama sebulan.
Selepas masa sanksi, mobil itu dikembalikan lagi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) tempat Kristiana bekerja, tepatnya Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Akhir Nasib Kasubag di DPRD Jambi, Buntut Anak Kecelakaan Naik Mobil Dinas Bareng Cewek Tanpa Busana
"Sanksi penarikannya satu bulan. Karena sudah lewat (masa sanksi), maka kami kembalikan lagi ke MPP," katanya, Rabu (15/2/2023).
Usai dikembalikan lagi ke MPP, lanjut Ugas, ada protes dari berbagai pihak.
Namun, Ugas tidak menjelaskan pihak yang menyuarakan protes ini.
Yang jelas, mereka menolak mobil itu digunakan kembali oleh Kristiana.
"Terpaksa kami menarik kembali mobil dinas itu," ucapnya.
Kini, Kristiana harus kembali menggunakan mobil dinas yang sebelumnya dia pakai, yakni Suzuki Karimun.
"Belum bisa memastikan sampai kapan Mobil Dinas Fortuner itu bisa kembali dipakai (Kristiana)," pungkasnya.
Baca juga: Pria di Probolinggo Panggil Eks Istri Tak Disahut, Dicek ke Kamar Sudah Tak Bernyawa, Mulut Berbusa
Sebelumnya, viralnya mobil dinas Toyota Fortuner Nopol N 1036 NP milik Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani yang dipakai anaknya tersebut, setelah sebuah mobil berplat merah di Probolinggo menjadi sorotan bagi warga di sekitar.
Mobil plat merah di Probolinggo itu berjam-jam parkir dengan kondisi mesin nyala.
Merasa curiga seorang warga akhirnya menelpon Satpol PP.
Siapa yang menyangka saat digrebek, sosok yang ada di dalam mobilpun terkuak.
Ada dua sejoli yang tengah berada di dalam mobil yang terparkir cukup lama.
Peristiwa digrebeknya sejoli di dalam mobil Fortuner hitam yang memiliki plat merah itupun menjadi sorotan .
Bagaimana kronologi penggrebekan mobil plat merah tersebut?
Semua berawal dari kecurigaan seorang warga terhadap adanya mobil yang terparkir selama berjam-jam di sebuah area.
Mobil itu tidak dalam keadaan mati, tetapi nyala.
Penggerebekan berawal saat warga dan pedagang curiga saat mobil tersebut parkir cukup lama di kawasan Stadion Bayuangga, Kota Probolinggo.
Di kawasan stadion Bayuangga mobil dinas Toyota Fortuner pelat merah dengan nopol N 1036 NP pada Rabu (4/1/2023) terparkir sejak sekitar pukul 19.00 WIB.
"Mobil berplat merah terparkir hingga berjam-jam di stadion. Ini tak lumrah." kata warga dengan inisial nama N.
"Warga dan pedagang berprasangka," kata N, salah seorang pedagang sekitar kawasan Stadion Bayuangga saat dikonfirmasi Surya.co.id pada Rabu (11/1/2023).
Dia menyebut, warga dan pedagang tak langsung mendekat untuk memastikan apakah ada seseorang di mobil tersebut atau tidak.
Apalagi mobil tersebut dalam kondisi kaca tertutup rapat.
Bagian dalam mobil tidak terlihat karena ternyata sangat gelap.
"Warga memilih menghubungi Satpol PP Kota Probolinggo," sebutnya.
Mendapat laporan warga, personel Satpol PP bergegas menuju ke kawasan Stadion Bayuangga.
Setibanya di lokasi, petugas lantas mengecek mobil itu.
Petugas Satpol PP bersama warga mengecek dengan cara mengintip lewat kaca.
Tatkala petugas mengintip lewat kaca, rupanya ada sepasang muda mudi sedang berpacaran di dalam mobil.
Ternyata, Satpol PP mendapati keluarnya sejoli muda yang turun dari mobil tersebut.
"Petugas kemudian meminta sejoli itu keluar mobil. Keduanya pun digiring ke Kantor Satpol PP," ungkapnya.
Warga sekaligus petugas mendapati ternyata sosok yang digrebek tersebut merupakan anak seorang Kepala Dinas di Probolinggo.
Saat ditanya warga, keduanya mengaku bahwa mobil yang mereka bawa adalah mobil dinas yang digunakan orangtuanya yang bekerja di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Belakangan diketahui bahwa orangtua yang dimaksud adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Santu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Probolinggi, Kristiana Ruliani.
Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo A membenarkan penggerebekan tersebut.
"Kami mendapatkan pengaduan masyarakat. Selanjutnya langsung menghubungi teman (pejabat) Pemkab Probolinggo ya. Sudah saya jelaskan kepada mereka," kata Pujo saat dihubungi, Rabu (11/1/2023)
Usai penggerebekan tersebut, Kadis PTMPTSP Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani meminta maaf karena mobilnya digunakan sang anak.
"Saya salah dan minta maaf. Kami siap menerima sanksi apa pun itu," kata Kristiana kepada Kompas.com di kantor bupati, Rabu (11/1/2023).
Ia mengatakan mobil tersebut dikendarai anak perempuannya yang berusia 18 tahun pada Rabu (4/1/2023).
Ia menyebut saat kejadian, anaknya sedang bersama sahabat prianya.
Kristiana mengatakan, persoalan ini bermula ketika dia dengan sang anak pergi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo untuk mendatangi agenda kegiatan mengendarai mobil dinas.
Di tengah kegiatan, sang anak meminta izin kepada Kristiana untuk membeli perlengkapan sebagai penunjang tugas sekolah di sebuah toko di Kota Probolinggo.
Sebetulnya Kristiana ingin mengantarkan langsung sang anak membeli perlengkapan.
Namun, kegiatan kantor tak bisa ditinggalkan.
Hingga Kristiana memberikan izin kepada sang anak membeli perlengkapan sendiri mengendarai mobil dinas.
Sang anak juga telah mengantongi SIM A, karena usianya telah menginjak 18 tahun.
"Saya selalu mendampingi anak mengendarai mobil. Karena saya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, saya terpaksa memberikan izin kepada anak saya mengendarai mobil dinas sendiri membeli perlangkapan sekolah. Kalau menunggu saya khawatir tokonya tutup," terang Kristiana, Rabu (11/1/2023), dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com
Selepas membeli perlengkapan sekolah, lanjut Kristiana, sang anak mendadak ada pertemuan dengan tiga temannya, dua perempuan dan satu laki-laki di sebuah kafe.
Tuntas nongkrong, sang anak dan tiga temannya bertolak dari kafe.
Anak Kristiana mengantarkan dua teman perempuan pulang ke rumahnya.
Sedangkan teman laki-laki yang tak lain adalah kakak tingkat di sekolahnya, menebeng anak Kristiana untuk diantar mengambil kendaraan yang di parkir di Alun-alun Kota Probolinggo.
Di tengah perjalanan, keduanya mendiskusikan tips masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur prestasi.
Kebetulan, kakak kelasnya itu sukses masuk PTN lewat jalur prestasi.
Anak Kristiana yang telah duduk di bangku kelas 3 SMA itu, ingin meneruskan jejak tersebut.
Anak Kristiana merupakan seorang atlet anggar yang langganan juara.
Dia pun menepikan mobil di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Rabu (4/1/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saya luruskan anak saya dan temannya tidak berpacaran di dalam mobil. Tidak ada perbuatan asusila yang dilakukan. Keduanya berdiskusi. Keduanya sudah berteman atau bersahabat sejak kecil," bantahnya.
Di saat itulah, warga dan perdagang sekitar mengeluh mobil dinas itu terparkir cukup lama di Jalan Panjaitan. Mobil dalam kondisi menyala, kaca tertutup dan seluruh lampu mati.
"Anak saya menepikan mobil di jalan raya, tepatnya di Jalan Panjaitan. Bukan di area stadion yang sepi dan gelap," pungkasnya.
Krsitina mengaku salah karena anaknya menggunakan mobil dinas meski memiliki SIM A.
Ia mengatakan kejadian itu dijadikan pelajaran dan di luar dinas, Kristina serta keluarga berjanji menggunakan mobil pribadi.
Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Heri Sulistyanto mengatakan, berdasarkan klarifikasi dan keterangan dari petugas Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, tidak terjadi tindakan asusila di dalam mobil dinas yang berisi anak perempuan Kristina dan teman lelakinya itu.
Tapi Pemkab Probolinggo melalui Inspektorat memutuskan bahwa Kepala Dinas PMTPSP melakukan pelanggaran lantaran mobil dinasnya digunakan oleh anaknya .
"Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, mobil dinas Toyota Fortuner itu ditarik oleh Pemkab Probolinggo. Tapi ke depan, Kepala Dinas PTMPTSP tetap akan diberikan mobil dinas," ujar Heri.
Atas kejadian tersebut, Pemkab Probolinggo segera membuat pakta integritas bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan kepala OPD atau sopir untuk kepentingan dinas.
Berita Probolinggo lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com