"Untuk informasi selanjutnya nanti kami hubungi," pungkas Dewi.
Sebagai informasi, penangkapan empat pengedar narkoba ini dilakukan pada Sabtu (11/2/2023), sekitar pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja.
Empat pengedar narkoba tersebut berinisial RP warga Tondon Siba'ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
Lalu MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kemudian EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.
Terakhir, AG alias G, warga Karassik, Rantepao.
Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.
Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.
Selain itu ada uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.
Sedangkan barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp7 juta dengan berat 5 gram.
Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB.
Hanya saja MB berhasil lolos dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Tunggu Pelanggan di Depan Warung, Pria asal Situbondo Diringkus Polisi, Barang Bawaan Jadi Sebab
Tiga hari berselang yaitu Senin (13/2/2023), tim BNNK Toraja justru menangkap tersangka lainnya yaitu EL.
Barang bukti berupa empat poket sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi, disita.
EL mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari AG alias G.