Penggerebekan pun dilakukan di rumah AG dan ia juga berhasil ditangkap.
Penggeledahan pun dilakukan oleh tim BNNK Tana Toraja dan ditemukan barang bukti serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.
Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp4.750.000, yang diduga merupakan hasil jual sabu-sabu.
AKBP Dewi Tonglo mengatakan, peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari dua jaringan.
"Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap," ujarnya.
Dari kedua jaringan tersebut, yang paling besar adalah dari Sidrap.
"Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja," ujarnya pada awak media.
Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu, dengan nilai sekitar Rp42 juta.