Berita Viral

Apa Itu Diffuse Axonal Injury? Penyakit David yang Dianiaya Anak Eks Pejabat Pajak, Tak Sadar 5 Hari

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang terbaring di rumah sakit sejak 20 Februari 2023 lalu. Diketahui, ia mengalami kondisi medis diffuse axonal injury.

Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel AGH diambil alih Mario.

Selanjutnya Mario berkomunikasi dengan korban.

Korban D pun akhirnya keluar rumah dan menghampiri AGH dan Mario.

Lantas mereka terlibat perdebatan saat Mario menanyakan kebenaran informasi yang diadukan AGH kepada dirinya.

"Akhirnta terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.

Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.

Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu. (Twitter @GunRomli)

Baca juga: Karma Setimpal Anak Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Aniaya Pemuda, Sri Mulyani Tegas: Terus Monitor

Tak berselang lama, kemudian datang orang tua teman korban berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.

"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," katanya.

Kemudian polisi mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari satpam kompleks.

Ketika tiba di lokasi polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan pelaku yang saat itu masih berada di lokasi.

"Yaitu saudara AGH, pelaku MDS, dan saksi S," pungkasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti akhirnya Mario ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary.

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," katanya.

----

Artikel ini telah ditayangkan di Kontan.co.id dan Kompas.com.

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkini