Usai menerima laporan, Kanitreskrim Polsek Kamal, Ipda Herly langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan identitas pelaku.
MR berhasil ditangkap setelah dijebak pihak keluarga korban dengan cara COD an.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku MR berupa satu unit motor PCX warna merah bernopol M 6430 GY, kaos lengan pendek warna putih, celana jins pendek selutut.
Termasuk barang barang milik korban yang digunakan saat terjadi pencabulan.
“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Andi.
Baca juga: Dokter Muda Ditipu Pria Kenalan di Tinder, Mobil Dibawa Kabur usai Kencan Semalam, Pelaku Residivis
Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com