Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap EC (35), pada Jumat (24/2/2023) kemarin.
Sopir truk warga Kecamatan Gondang ini diduga telah mencuri dua telepon genggam (HP) di Warung Kopi Gayeng Ruko Bolorejo Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, pada 17 Januari 2023 lalu.
"Setelah proses pelacakan yang cukup lama, terduga pelaku berhasil kami amankan. Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Anshori menambahkan, kasus pencurian ponsel ini bermula saat dua korban, MRS dan IS datang ke warkop ini pada pagi hari.
Usai main HP, keduanya mengisi ulang daya telepon genggam mereka dan ditinggal tidur.
Lalu datang EC ke Warkop yang sama, pura-pura sebagai pengunjung seperti lainnya.
Baca juga: Warga di Bangka Curiga Gelagat Oknum ASN saat Mengisi BBM, Pencurian Motor Malah Berujung Damai
"Setelah masuk Warkop ini, tersangka mengincar dua Hp milik korban yang sedang ditinggal tidur," tutur Anshori.
Tanpa diketahui siapa pun, EC mengambil dua telepon pintar itu dan memasukkan ke saku celana pendek yang dikenakannya.
"Setelah mengambil dua HP itu, tersangka lalu pergi dari Warkop itu. Jadi korban tidak tahu karena masih tertidur saat itu," ungkap Anshori.
Kedua korban baru sadar alat komunikasinya itu hilang setelah terbangun.
Mereka lalu membuat pengaduan ke Polsek Kauman.
Polisi kemudian melakukan pelacakan dua HP korban, masing-masing Oppo A5S, dan Iphone 12 Promax.
Baca juga: Kasus Pencurian di Tuban Terbongkar karena Pelaku Tabrak Orang hingga Tewas, Dipicu Sakit Hati
"Butuh waktu untuk melacak tersangka serta barang bukti dua HP yang dicurinya. Kami tidak bisa melakukan penangkapan sebelum alat bukti cukup," sambung Anshor.
Polisi akhirnya bisa menemukan dua HP milik korban.