Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kasus Pencurian di Tuban Terbongkar karena Pelaku Tabrak Orang hingga Tewas, Dipicu Sakit Hati

Polisi menangkap seorang pemuda DS (20) asal Kabupaten Tuban, atas tindakan pencurian mobil dan sejumlah handphone.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ M Sudarsono
Pelaku pencurian mobil dan handphone milik sepupu diamankan Satreskrim Polres Tuban 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Polisi menangkap seorang pemuda DS (20) asal Kabupaten Tuban, atas tindakan pencurian mobil dan sejumlah handphone.

Pelaku melakukan aksi pidana terhadap korban, YM (40), yang tak lain merupakan sepupunya beralamat di Perumnas Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat mencuri mobil dan tiga handphone karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Sehingga untuk melampiaskan rasa sakit hatinya, pelaku mengambil mobil dan sejumlah handphone milik korban pada malam hari.

Pelaku memanjat pagar dan masuk melalui jendela samping rumah, pada 2 Januari 2023.

"Aksi pencurian dikarenakan adanya perselisihan di internal keluarga," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Perwira pertama itu menjelaskan, setelah berhasil membawa kabur mobil dan beberapa handphone, pelaku menuju ke Kota Malang.

Setelah dari Kota Malang, pelaku membawa mobil curian tersebut ke Mojokerto.

Namun nahas saat berada di Mojokerto, pelaku menabrak orang hingga korbannya meninggal dunia.

Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Mobil di Sampang, Diringkus Polisi Setelah 5 Tahun Kabur

"Setelah menabrak orang, pelaku kemudian langsung melarikan diri ke kota lain. Pelaku ditangkap di luar Tuban," terangnya.

Masih kata Gananta, dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Foto Copy STNK, 3 dusbook handphone dan 2 handphone.

Adapun, untuk kerugian materi yang dialami korban yakni sekitar Rp 96 juta.

Kini pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tuban, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 263 Ayat 1 Ke 3e 5e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved