Kedua korban juga menyerahkan dosbook HP dan nota pembelian untuk barang bukti.
Tim Unit Resmob Macan Agung lalu menangkap EC di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami juga menyita celana pendek warga krem yang dipakai tersangka saat beraksi. Di saku celana itu tersangka pertama penyimpan barang curiannya," papar Anshori.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat EC dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurin dengan pemberatan.
EC terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Mobil di Sampang, Diringkus Polisi Setelah 5 Tahun Kabur
Berita Tulungagung lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com