Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael Alun ke Gedung Merah Putih hari ini, Rabu (1/3/23) untuk diselidiki sumber kekayaannya.
Baca juga: Aib Mario Dandy Dibongkar Shane Temannya, Rafael Si Ayah Meratap seusai Diperiksa KPK: Kasihani Saya
Sementara itu mengutip Kompas.com, Juru Bicara PPATK Nasir Kongah menerangkan mengenai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.
Ada dugaan bahwa ia menggunakan nominee untuk melakukan pencucian uang.
Nominee adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda.
Nama dari pihak-pihak yang dicatut digunakan untuk membeli berbagai hal, seperti saham, tanah, dll.
"Tetapi, seseorang atau pengusaha bukan pemilik asli dari benda tersebut," ujar Nasir pada Kompas.com, Selasa (28/2/23).
Saat dikonfirmasi, banyak kejanggalan dari transaksi yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Namun, Nasir enggan membeberkan daftar transaksi tersebut.
Ia juga tak mau membicarakan sioal perantara apa saja yang dilakukan Rafael seperti yang dimaksudkan oleh PPATK.
Baca juga: Obrolan Ibu Mario Temui Ayah David, Kini Istri Rafael Eks Pejabat Pajak Disorot, Tabiat Mirip Anak
"Itu sudah masuk materi yang hanya kepada penyidik bisa disampaikan," jelas Nasir.
Bahkan, menurut Ketua KPK Abraham Samad, Rafael diduga menggunakan nominee untuk transaksi berturut-turut.
Ia mengatakan, Rafael bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Samad, ayah Mario Dandy Satrio itu bisa dijerat dengan TPPU apabila pokok pidana ini sudah ditelusuri,
"Bisa pencucian uang. Dicari dulu pokok pidananya, kan beini pencucian uang harus ada pokok pidanya," katanya.
Samad meminta penyidik KPK untuk menusut dugaan gratifikasi sebelum menelusuri TPPU pada pelaku korupsi.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com