Selanjutnya, pihak Rumah Sakit Bhayangkara Manado menghubungi penyidik Subdit Renakta Polda Sulut.
Baca juga: Kasus Penemuan Jasad Bayi di Blimbing Malang Masih Misteri, Polisi Lakukan Penyelidikan Pelaku
Setelah itu, penyidik mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
Penyidik yang curiga lantas meminta pihak rumah sakit untuk melakukan autopsi, setelah sebelumnya melakukan edukasi kepada pihak orang tua dan keluarga korban.
"Diduga korban mengalami kekerasan benda tumpul terutama pada bagian kepala dan wajah," jeklas Jules.
Tak hanya sekali, AB diduga sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak berusia empat bulan.
Baca juga: Sempat Dikira Jasad Bayi, Bungkusan Kain Mencurigakan di Wonocolo Surabaya Ternyata Isi Tulang Hewan
Jules menuturkan, AB menganiaya korban dengan cara menyulut puntung rokok hingga menggigit perut korban.
Saat ini, AB telah diamankan di Mapolda Sulut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.
AB pun menangis dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Kesaksian Ketua RT Terkait Penemuan Jasad Bayi di Siwalankerto Surabaya: Orang Tua dan Nenek Tahu
Di sisi lain, AB juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
AB pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulut.
Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara menjerat AB dengan Pasal 80 ayat (1) sampai 4 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tapi ada tambahan sepertiga dari ancaman pokok karena yang melakukan adalah orang tua korban," jelas Kasubdit AKBP Paulus Palamba.
Baca juga: Suami di Bekasi Curiga Istri Tak Buka Kedai Ayam Goreng, Syok Lihat Terkapar di Lantai, Bayi Hilang
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com