Berita Probolinggo

Nasib Pria Probolinggo Digugat Calon Istri Karena Batalkan Nikah, Kini Dihukum Denda, Pilih Banding?

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) saling olok di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo usai sidang putusan digelar, Kamis (8/3/2023) dalam artkel Nasib Pria di Probolinggo didugat calon istri karena batalkan nikah

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim. 

Hakim memutuskan tergugat yang merupakan pihak pria membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 122 juta.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo. 

Persidangan dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini, penggugat, yakni Aurilia Putri Cristyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

Sedangkan, tergugat tak lain adalah mantan calon suami, Aurilia, Adi Suganda (23) warga Kelurahan Mangunharjo. 

Kuasa Hukum Tergugat, Heri Muhazidin mengatakan pihaknya bakal mengajukan upaya banding atas putusan hakim. 

Baca juga: Sidang Batal Nikah Berujung Gugatan Rp 3 M, Sempat Saling Olok, Pria di Probolinggo Didenda Segini

Baca juga: Pengantin Wanita Cekcok dengan Calon Ibu Mertua karena Dilarang Pakai Lipstik, Akhirnya Batal Nikah?

Majelis halim memutus tergugat dengan membayar atas kerugian materil dan immaterial yang diderita penggugat dengan nomilan terperinci Rp 122.530.000.

"Kami tetap berupaya banding atas putusan tersebut," katanya. 

Heri mengungkapkan, dirinya dan kliennya bakal semaksimal mungkin mencari keadilan dalam perkara ini. 

Bila kliennya tak menyanggupi mengganti rugi dengan nominal Rp 122.530.000, bakal ada upaya hukum lanjutan. 

Entah memperkarakan secara perdata atau menggugat balik, dia dan sang klien belum dapat memastikan. 

"Kita cari celah hukum apa kita lanjut keperdataan atau menggugat balik, bergantung klien kami. Masih ada waktu untuk memikirkannya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23). 

Halaman
12

Berita Terkini