Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Sidang Batal Nikah Berujung Gugatan Rp 3 M, Sempat Saling Olok, Pria di Probolinggo Didenda Segini

Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim. 

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Dokumen
Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Senin (30/1/2023). Konfik bermula saat wanita gagal nikah gugat calon suami Rp 3 Miliar 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Perkara perdata batal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim. 

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo

Persidangan dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Hakim memutuskan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 122 juta. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini, penggugat, yakni Aurilia Putri Cristyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo

Sedangkan, tergugat tak lain adalah mantan calon suami, Aurilia, Adi Suganda (23) warga Kelurahan Mangunharjo. 

Seusai sidang digelar, pihak keluarha Aurilia dan Adi Suganda sempat saling olok di halaman PN. 

Penasihat hukum penggugat, Mulyono mengatakan majelis hakim menerima sebagian gugatan yang dilayangkan kliennya, Aurilia. 

Baca juga: Petaka Isi Amplop Pengantin Wanita dari Mantan, Cuma 2 Hari Nikah, Suami Baru Langsung Gugat Cerai

Baca juga: Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M

Gugatan tersebut menyakup kerugian materil dan immaterial. 

"Hasil putusan, nominal yang harus dibayarkan (tergugat) Rp 122.530.000 atas kerugian sewa gedung, undangan, katering dan immaterial," katanya. 

Mulyono menyebut, terkait putusan tersebut kliennya memilih mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu selama 14 hari ke depan. 

"Secara garis besar, sebetulnya kami bersyukur sebagian tuntutan atau gugatan kami diterima oleh hakim," sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23). 

Rencana pernikahan antara keduanya kandas. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved