Dengan mempersiapkan kelima hal di atas sebelum melapor, proses pelaporan SPT Tahunan akan menjadi lebih mudah dan efektif.
Selain itu, mempersiapkan dengan teliti juga dapat mengurangi kemungkinan kesalahan saat melapor.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang sebelum melapor SPT Tahunan.
Jenis SPT sesuai status
1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun
Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770SS untuk pegawai/karyawan
- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk bukan pegawai
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun
Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770S untuk pegawai/karyawan
- 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk bukan pegawai
Untuk pelaporan online sendiri, terdapat tiga mekanisme yaitu
1. e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
2. e-Filing upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
3. e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com