Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wanita berinisial AJ, istri Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, bakal diperiksa atas keterlibatan kasus investasi robot trading, Auto Trade Gold (ATG) hingga merugi sekitar sembilan triliun rupiah.
Rencananya, ibu dua anak yang juga merupakan selebgram kelahiran Malang itu, bakal diperiksa penyidik di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (14/3/2023) besok.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemeriksaan terhadap AJ merupakan bagian dari pengembangan atas kasus investasi robot trading ATG, yang sebelumnya membuat sang suami Wahyu Kenzo terseret sebagai tersangka.
"Rencana tindak lanjut Selasa tanggal 14 Maret 2023 penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa orang saksi di antaranya adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo," ujarnya saat ditemui di ruangannya Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (13/3/2023).
Sejak kasus tersebut diungkap ke publik pada Rabu (8/3/2023), penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam praktik bisnis investasi robot trading ATG tersebut.
Terbaru, penyidik telah menetapkan seorang tersangka baru menyusul Wahyu Kenzo, yakni RE atau Raymond Enovan, bertugas sebagai marketing promosi robot trading ATG.
Baca juga: SOSOK dan Biodata Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Ditangkap karena Investasi Bodong, Founder ATG
Bahkan pekan ini, lanjut Dirmanto, penyidik juga akan memeriksa karyawan lain di kantor pengelola robot trading ATG tersebut, berinisial RR.
"Saksi yang kami periksa termasuk tersangka, berarti sekitar tiga orang," pungkasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik sementara ini telah menyita sejumlah aset seperti tiga unit mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova dan BMW M4 warna oranye.
Kemudian, lima motor mewah milik Wahyu Kenzo.
Di antaranya, jenis BMW R Nine T-719 Option dan Harley Davidson Road Glide.
Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.
Baca juga: Menyusul Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ikut Terseret Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka.
Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis dan Rusia.
Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka.
Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG.
Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.
Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id
Baca juga: Ribuan Orang Banjiri Hotline Pengaduan Robot Trading Wahyu Kenzo, Ada yang dari Inggris hingga Irak
Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau
Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau
Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.
Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," ujar Toni.
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com