Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya
Ribuan Orang Banjiri Hotline Pengaduan Robot Trading Wahyu Kenzo, Ada yang dari Inggris hingga Irak
Korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang mengadu melalui nomor hotline Polresta Malang Kota, telah mencapai ribuan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan WArtawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang mengadu melalui nomor hotline Polresta Malang Kota, telah mencapai ribuan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto.
"Dari data per hari Senin (13/3/2023) pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 1.361 korban yang mengadu ke nomor hotline kami," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, para korban yang mengadu ke hotline tersebut, bukan hanya dari Indonesia saja melainkan juga dari luar negeri.
"Selain dari berbagai wilayah Indonesia, ada juga yang berasal dari luar negeri seperti dari Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak," tambahnya.
Bagi korban di wilayah Indonesia, maka oleh nomor hotline tersebut diarahkan untuk melapor ke kepolisian setempat.
Dengan melampirkan bukti pendukung, seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw (apabila sudah pernah Withdraw).
"Apabila korbannya di luar wilayah Indonesia (luar negeri), maka dapat melapor ke Interpol. Tentunya, dengan membawa bukti pendukung seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw (apabila sudah pernah Withdraw)," tandasnya.
Baca juga: Bukan Hanya Mobil Mewah, Aset Rumah dan Tanah Wahyu Kenzo Kini Mulai Diburu Polresta Malang Kota
Baca juga: Polisi Sita Lima Motor Milik Wahyu Kenzo, Ada yang Vespa Edisi Terbatas hingga Motor Gede
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading ATG (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.
Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.
Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun.
Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau
Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau
Iptu Eko Novianto
Wahyu Kenzo
istri Wahyu Kenzo
korban robot trading Wahyu Kenzo
Crazy Rich Surabaya
investasi bodong crazy rich Surabaya
robot trading ATG
Laksanakan Putusan MA, Kejari Kota Malang Serahkan Uang Barang Bukti Wahyu Kenzo Rp 15 M ke Bank |
![]() |
---|
Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Tim Penasihat Wahyu Kenzo Siapkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Anggap Dakwaan JPU Kabur |
![]() |
---|
Aset Wahyu Kenzo yang Disita Bareskrim Polri Merupakan Cagar Budaya, Ini Rekam Jejak Sejarahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.