Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Ribuan Orang Banjiri Hotline Pengaduan Robot Trading Wahyu Kenzo, Ada yang dari Inggris hingga Irak

Korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang mengadu melalui nomor hotline Polresta Malang Kota, telah mencapai ribuan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA/ TribunJatim.com
Nomor Hotline Pengaduan Korban ATG Polresta Malang Kota, korban Wahyu Kenzo mencakup lintas negara, ada dari Inggris hingga Irak 

Laporan WArtawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang mengadu melalui nomor hotline Polresta Malang Kota, telah mencapai ribuan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto.

"Dari data per hari Senin (13/3/2023) pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 1.361 korban yang mengadu ke nomor hotline kami," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, para korban yang mengadu ke hotline tersebut, bukan hanya dari Indonesia saja melainkan juga dari luar negeri.

"Selain dari berbagai wilayah Indonesia, ada juga yang berasal dari luar negeri seperti dari Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Irak," tambahnya.

Bagi korban di wilayah Indonesia, maka oleh nomor hotline tersebut diarahkan untuk melapor ke kepolisian setempat. 

Dengan melampirkan bukti pendukung, seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw (apabila sudah pernah Withdraw).

"Apabila korbannya di luar wilayah Indonesia (luar negeri), maka dapat melapor ke Interpol. Tentunya, dengan membawa bukti pendukung  seperti bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, dan bukti Withdraw (apabila sudah pernah Withdraw)," tandasnya.

Baca juga: Bukan Hanya Mobil Mewah, Aset Rumah dan Tanah Wahyu Kenzo Kini Mulai Diburu Polresta Malang Kota

 

Baca juga: Polisi Sita Lima Motor Milik Wahyu Kenzo, Ada yang Vespa Edisi Terbatas hingga Motor Gede

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading ATG (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved