TRIBUNJATIM.COM - Seperti diketahui, 31 Maret 2023 adalah tenggat waktu lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan.
Sebab itu, bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jangan sampai lupa melaporkan SPT tahunan, ya!
Bagi Anda yang masih bingung, SPT tahunan dapat dilaporkan melalui laman resmi Direktorat Jendal Pajak, yaitu djponline.pajak.go.id.
Cara lapor SPT tahunan dapat melalui e-Filling ataupun e-Form.
Sebagai informasi, perbedaan keduanya adalah perangkat yang digunakan.
e-Filling dapat dilakukan menggunakan perangkat ponsel, sementara e-Form dapat diakses menggunakan laptop atau komputer.
Saat mengakses e-Filling, Anda akan membutuhkan akses internet penuh. Di sisi lain, e-Form hanya memerlukan akses internet hanya saat mengumpulkan SPT.
Artikel ini berisi cara lapor SPT tahunan melalui e-Form.
Yuk, simak!
Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Jenis SPT Tahunan
Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga, dengan rincian sebagai berikut:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via E-Filing di Website djponline.pajak.go.id
Baca juga: Ini 5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Secara Online, Nomor Dua Sering Dilupakan
2. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 S ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form
Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan dalam bentuk pdf.
Adapun cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
- Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login".
- Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF".
- Pastikan komputer telah terinstal "Viewer".
- Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1).
- Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
- Pilih "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan.
- Klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770". Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token.
- Pilih "Kirim Permintaan". Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik.
- Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih "Pembukuan" jika ingin membuat laporan keuangan. Pilih "Pencatatan" jika tidak membuat laporan keuangan.
- Pada Lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
- Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun.
- Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak.
- Pada Lampiran III, isikan data terkait penghasilan.
- Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
- Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan.
- Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
- Kemudian, isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit".
Dengan demikian, SPT akan terekam dalam sistem DJP. Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan.
Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan
Baca juga: Cara Mengganti KK Lama ke KK Barcode, Bisa Cetak Sendiri Pakai HP, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
Baca juga: Urus Perpanjangan SIM Anti Ribet, Bisa Dilakukan Secara Online: Ketahui Syarat, Cara, dan Biaya!
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.
Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar: Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan
Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:
- Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
------
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.