Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via E-Filing di Website djponline.pajak.go.id

Berikut informasi cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online via e-Filing di djponline.pajak.go.id, cek caranya di sini.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkapan layar website djponline.pajak.go.id
Cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online via e-Filing di djponline.pajak.go.id, cek caranya di sini. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak informasi cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online via e-Filing di djponline.pajak.go.id, cek caranya di sini.

Banyak masyarakat yang mencari tahu cara lapor SPT pajak tahunan secara online melalui website djponline.pajak.go.id.

Hal ini karena lapor SPT pajak tahunan secara online lebih praktis dan mudah.

Di mana lapor SPT pajak tahunan sudah dapat dilakukan sejak Januari 2023 dan batas akhir pengisian laporan yaitu tanggal 31 Maret 2023.

Adapun dokumen pendukung yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT tahunan secara online yaitu bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang.

Lalu dokumen daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Sebagai informasi terdapat 3 jenis SPT pajak pribadi yang perlu dilaporkan setiap tahun.

Tiga jenis SPT tahunan pribadi  tersebut yaitu SPT Tahunan OP 1770SS, SPT Tahunan OP 1770S, dan SPT Tahunan OP 1770.

Berikut ulasan selengkapnya.

Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. 

Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun. 

Formulir 1770 S:

Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved