Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Terkuak Peran Raymond Enovan hingga Raup Untung Rp 10 Miliar dari Penipuan Robot Trading ATG

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto saat berbincang dengan tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Raymond Enovan, Kamis (16/3/2023).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa skema yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo tersebut mirip dengan skema ponzi.

"Lebih kurang seperti ponzi. Jadi, mereka ini menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu, akan dikelola di luar negeri. Tetapi, kenyataannya bukan seperti itu," ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini mencontohkan, saat seseorang melakukan penarikan uang pada ATM. Maka, orang tersebut akan menerima uang tunainya.

Akan tetapi pada robot trading ATG, keuntungan hanya tertera pada akun dan tidak bisa dilakukan penarikan untuk diuangkan. Sehingga, keuntungan yang diyakini oleh para member tersebut, hanya sebatas pada angka-angka yang tertera.

"Misalnya, korban melakukan deposit Rp 100 juta dan kemudian menjadi Rp 1,5 miliar. Tetapi, hal itu tidak bisa dicairkan, dan inilah yang membuat masyarakat masih merasa bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan, bahwa sebelum melakukan investasi di ATG, para korban harus melakukan pembelian produk minuman nutrisi.

"Jadi, beli produk minuman nutrisi itu bonus robot trading ATG. Setelah itu, korban dapat mengaktivasinya," tambahnya.

Setelah akun aktif, maka dalam skema yang ditawarkan, uang investasi milik member akan dikelola oleh broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan yang tinggi.

Founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat digelandang di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Namun ternyata, uang member itu tidak dikelola oleh broker dari luar negeri melainkan oleh manajemen ATG.

"Jadi, uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi," terangnya.

Dengan skema tersebut, uang member ATG justru dipakai dan dibayarkan kepada member lainnya sebagai keuntungan. Sehingga sesungguhnya, tidak ada keuntungan sama sekali dari skema tersebut.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading ATG tersebut.

Dua orang tersangka itu, adalah owner ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan founder ATG, Raymond Enovan.

Dan hingga saat ini, polisi masih terus mendalami dan mengusut kasus tersebut.

Berita Terkini