TRIBUNJATIM.COM - Surat Pemeberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segela bentuk perhitungan dan atau pembayaraan pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
SPT Tahunan ini wajib bagi para Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik itu SPT Tahunan pribadi atau SPT Tahunan Badan.
Adapun alasan wajib pajak ber-NPWP harus melaporkan SPT Tahunan yakni untuk melaporkn dan mempertanggungjawabkan perhitungn jumlah pajak selama setahun terakhir.
Jika Anda tidak mau repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dikirim melalui jasa ekspedisi, bisa melaporkan SPT Tahunan secara online.
Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) pribadi semakin dekat.
Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan 2022 bagi WP pribadi akan berakhir pada 31 Maret mendatang.
Apabila hingga batas waktu pelaksanaan tidak melaporkan SPT Tahunan, WP pribadi akan dikenakan denda.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, WP pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan bakal mendapatkan denda sebesar Rp 100.000.
Oleh karenanya, agar terhindar dari denda tersebut WP pribadi perlu melaporkan surat yang berfungsi sebagai perhitungan dan pembayaran pajak itu sebelum tanggal 31 Maret.
Adapun saat ini cara lapor SPT Tahunan WP pribadi dapat melaporkan tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Pelaporan dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filling yang ada di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online
Miliki EFIN terlebih dahulu
Agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online.
Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
EFIN merupakan nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan DJP dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.