SPT Tahunan 2023

Semakin Dekat dengan Batas Waktu, Simak Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Online, Wajib Punya EFIN

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Batas waktu lapor SPT Tahunan pajak dan denda keterlambatan.

• Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”

• Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).

• Bukti pemotongan pajak. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

• Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

• Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.

• Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.

• Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.

• Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

• Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH). Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

• Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

• Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

• Penghitungan Pajak Penghasilan.

• Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada. • Pilih "Konfirmasi".

• Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

• SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

 

 

Berita Terkini