Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.
Selain mengunjungi kantor pajak, EFIN juga bisa didapatkan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN online di bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP.
Cara Mendapatkan EFIN Online
• Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip).
Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
• Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif
• Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
• Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
Setelah memiliki EFIN, WP pribadi harus tahu terlebih dahulu, terdapat 1 jenis laporan SPT Tahunan WP pribadi.
Ketiga jenis itu ialah, WP pribadi dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun, WP pribadi dengan pendapatan di atas Rp 60 juta per tahun, serta WP pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib.
Cara lapor SPT Tahunan online WP pribadi pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun lewat e-filling Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
Untuk cara lapor SPT Tahunan, yakni sebagai berikut.
Cara Lapor SPT Tahunan
• Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login