Bagaimana sebenarnya pencucian uang itu bisa dilaksanakan?
Contoh kasusnya adalah yang terjadi pada mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.
Setelah Mahfud bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.
“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,“ cerita Mahfud.
"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp 56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp 500 miliar yang terkait dengan dia," ungkapnya.
Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Curiga Ibu Tak Siapkan Sarapan, Anak Syok Buka Kamar Ibu Tewas: Panas, Tabiat Sebelum Tidur Sebabnya
“Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri,” ucapnya.
Terjawab kini modus pencucian uang yang mungkin memang dilakukan oleh suami Ernie Torondek tersebut.
Mahfud MD mengatakan, modus pencucian uang yang terjadi di kementerian bermacam-macam.
Salah satunya, seorang oknum kementerian membuat perusahaan cangkang untuk menimbun uang.
"Orang beli proyek, orang ini, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
"Istrinya bikin ini, itu (berbagai usaha) yang tidak jelas juga siapa pelanggannya. Uangnya bertumpuk di situ," lanjut dia.
Apabila hal itu tidak bisa ditertibkan oleh menteri sebagai pemimpin kementerian, kata Mahfud, maka ada aparat penegak hukum yang akan menindak.