Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Pasuruan mengamankan Amin Suprayitno (AS), koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur, Kamis (30/3/2023) malam.
Korps Adhyaksa mengamankan AS di rumahnya, setelah salat tarawih bersama keluarganya.
Sebelumnya, tim penyidik sudah bersiaga di rumah AS sejak maghrib.
Usai diamankan, AS langsung dibawa ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
AS terlihat masuk kantor kejaksaan sekitar pukul 20.30 WIB.
Hingga berita ini diunggah, AS masih menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, tim penyidik Kejari Kota Pasuruan mengamankan AS di rumahnya.
Ia menyebut, tim sudah menunggu AS sejak maghrib.
Menurut Wahyu Susanto, sesuai fakta persidangan, penyidik akhirnya menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Sehingga, kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini.
“Metode penangkapan terhadap AS ini dilakukan rumahnya , kemudian dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan. Rencananya, AS akan langsung dilakukan penahanan di lapas untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Baca juga: Tak Hanya Mobil Mewah, Polisi Juga Menyita 4 Aset Tanah Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung
Disampaikan Wahyu Susanto, dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan keterlibatan AS dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan untuk pokmas.
“Dari sejumlah saksi menyebut, uang korupsi dana hibah ini mengalir ke AS. Sehingga, dari alat bukti yang kami dapatkan itu, kami sepakat untuk menangkap AS hari ini,” tambah dia.
Dia menyampaikan, untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan, Jumat (31/3/2023) pagi. Menurutnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan pada AS kembali dalam kasus ini.
Sekadar informasi, kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk pokmas sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Ada tujuh orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.