Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Timur mengajukan sengketa proses pencalonan kepada Bawaslu Jatim.
Mereka menyatakan keberatan setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Jatim pada tahap rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua.
Dua bacalon itu adalah Aisyah Aleena Meheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari.
Permohonan sengketa proses itu diregister oleh Bawaslu Jatim pada Rabu (29/3/2023) lalu.
Saat dikonfirmasi, Rafika salah seorang bacalon itu menjelaskan, upaya tersebut dilakukan lantaran sebelumnya dinilai ada persoalan dalam Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Sebagaimana ketentuan, jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk bisa mendaftar DPD di Jawa Timur adalah minimal 5.000 dukungan.
Sebab, jumlah penduduk Jawa Timur mencapai 20 juta jiwa lebih.
Selain itu, jumlah dukungan harus tersebar di separuh dari jumlah total kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Sebetulnya data saya itu sudah lengkap dokumen KTP yang terunggah ke Silon, cuma ada sekitar 400 data lampiran F1 yang belum terupload," kata Rafika saat dihubungi dari Surabaya, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, data pendukung valid atau KTP yang terunggah di Silon sebetulnya sudah mencapai 5583.
Namun, saat rekapitulasi lalu berkurang menjadi 4914. Lantaran itu, Rafika mengajukan permohonan sengketa proses di Bawaslu Jatim.
Baca juga: KPU Jatim Gelar Rakor Antisipasi Sengketa Proses Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol
Selama dua hari berturut-turut sejak Kamis (30/3/2023) kemarin hingga Jumat, Bawaslu Jatim menggelar mediasi pada sengketa proses tersebut.
Bacalon dan KPU dihadirkan di Kantor Bawaslu Jatim yang berlokasi di Jalan Puncak Permai Utara II Kota Surabaya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh dua bacalon DPD tersebut memang karena sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam rekapitulasi Silon KPU.